"YAYASAN BIN TAANI INDONESIA" bermula dari sebuah "Amal Usaha Bin Ta’ani" yang dirintis dan didirikan pada hari Rabu tanggal 9 Muharam 1445 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 2023 M berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan keluarga besar Bapak Ta’ani dan Ibu Suliyati yang diselenggarakan di rumah ibu Suliyati dengan Alamat Jl. Raya Sewawar Legokgunung RT. 05 RW. 01 No. 202 Wonopringgo Pekalongan Jawa Tengah.
"YAYASAN BIN TAANI INDONESIA" berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Hal ini berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 28 Februari 2024.